News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Go-Jek Bakal Jatuhkan Sanksi ke Pengendara yang Ancam Penumpang

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi Gojek melintas di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pisat, Jumat (18/12/2015). Gojek dan layanan aplikasi lainnya sempat dilarang beroprasi. Menhub Jonan mencabut larangan beroperasinya Go-Jek dkk. Jonan menegaskan, Kemenhub untuk sementara mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi. Warta Kota/angga bhagya nugraha

Tanggapan Go-Jek

Menyikapi masalah ini, Humas PT Go-Jek Indonesia Rindu Ragilia berterima kasih masyarakat semakin gencar membuat laporan di media sosial tentang pelayanan pengendara yang tidak memuaskan. Rindu mengatakan pihak manajemen telah memanggil Ariyanto dan memberikan sanksi berupa pemutusan kerja sama.

Rindu juga sudah menghubungi Fina untuk menjelaskan hal itu.

"Kami telah menghubungi pelanggan dan mengungkapkan bahwa oknum mitra driver tersebut telah mendapatkan sanksi dari Go-Jek berupa pemutusan hubungan kemitraan," ujar Rindu.

Rindu mengatakan, Go-Jek selalu memperingatkan mitra pengendara untuk menjunjung tinggi keselamatan dan kenyamanan pelanggan. Sikap pengendara yang ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas, kata Rindu, tidak akan ditoleransi.

Rindu mengatakan, manajemen Go-Jek meminta maaf dan menyesal dengan kejadian seperti itu yang melibatkan pengendaranya.(Jessi Carina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini