TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan Suyanto (44), pedagang minuman dingin di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta oleh Satpol PP Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2016) kemarin, mengejutkan seluruh pihak.
Pihak Kepolisian Sektor Gambir yang menangani kasus tersebut pun mengaku masih mendalami dugaan penggunaan air comberan untuk membuat minuman dingin yang dijual Suyanto.
Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Gambir, Kompol Silvester, beberapa saat setelah Suyatno diserahkan oleh Satpol PP Kecamatan Gambir kepada Polsek Gambir, Kamis (10/3/2016) petang.
Disampaikannya, sangkaan yang ditujukan kepada suami dari Rosneli (50) itu akan dibuktikan lewat pemeriksaan sekaligus pengumpulan alat bukti oleh pihaknya.
Sehingga, sesuai dengan azas praduga tak bersalah, Suyanto belum dapat dibuktikan bersalah.
"Yang bersangkutan akan kami periksa, apakah benar apa yang disangkakan kepadanya. Kami juga akan periksa barang bukti yang diserahkan pihak Kecamatan Gambir kepada kami," ungkapnya.
Karena itu, lanjutnya, warga Jalan Tanah Tinggi Sawah RT 03/12 Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat itu diperbolehkan pulang dengan pengawasan dari pihaknya.
Sejalan dengan hal tersebut, pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan kediaman Suyanto untuk mencari alat bukti yang diperlukan.
"Kalau keterangan yang bersangkutan, semua air teh yang dijual pakai air matang datang dibawanya dari rumah. Kami akan periksa, apakah benar atau memang air benar didapat dari saluran air di lokasi penangkapan," tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pengamanan sekaligus pengawasan ketat yang dilakukan Satpol PP Jakarta Pusat terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat berbuntut panjang.
Sejumlah pedagang, khususnya pedagang minuman diduga menghalalkan segala cara untuk menyelundupkan barang dagangannya ke dalam Monas, termasuk dugaan menggunakan air kotor (comberan) yang berasal dari saluran air yang berasal dari peron Stasiun Gambir.
Dugaan tersebut dibuktikan lewat penangkapan seorang pedagang es teh manis berinisial Suyanto (44) warga Pintu Air III Jalan Djuanda, Pasar Baru, Gambir, Jakarta Pusat oleh anggota Satpol PP Jakarta Pusat pada Kamis (10/3/2016) petang.
Suyanto, yang diamankan di Silang Timur Monas, tepatnya seberang Masjid Istiqlal pada sekira pukul 16.00 WIB diduga menggunakan air kotor tersebut untuk meracik es teh manis yang dijualnya.
Terkait hal tersebut, Satpol PP Jakarta Pusat segera mengamankan Suyanto berikut barang bukti berupa alat pembuatan minuman serta es teh manis sebanyak dua belas gelas siap konsumsi.
Suyanto pun dibawa ke Mapolsek Gambir untuk menjalani pemeriksaan lantaran diduga menyalahi peraturan sesuai dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 135 dan Pasal 140 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Penulis: Dwi Rizki