"Pemerintah harus tegas bukan hanya pada pelawaknya tetapi juga medianya," katanya.
Sebelumnya cadaan terkait simbol negara Zaskia Gotik menuai banyak kecaman.
Bahkan perwakilan LSM KPK mendatangi Mapolda Metro Jaya berniat melaporkan wanita pemilik goyang itik itu.
Namun, karena aparat kepolisian telah membuat laporan sendiri atau laporan Model A dalam rangka melakukan penyelidikan, maka laporan dari pihak LSM KPK tak dibuat.
Kanit I Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Nico Setiawan, mengatakan keberadaan pihak LSM KPK akan dimintai keterangan sebagai saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Zaskia diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, serta Lagu juncto Pasal 158 KUHP.
Dalam salah satu segmen acara yang disiarkan live itu, Zaskia menjawab pertanyaan dari pelawak Denny Cagur, dengan asal-asalan.
Misalnya, tanggal 32 Agustus sebagai Hari Proklamasi.
Bahkan, sebelumnya dengan pertanyaan yang sama yaitu kapan hari Proklamasi Indonesia, dengan santainya Zaskia Gotik menjawab ; `setelah azan Subuh'.
Nico menambahkan, polisi akan menjerat Zaskia dengan Pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 serta Pasal 158 KUHP.
Polisi menganggap lelucon Zaskia Gotik keterlaluan dan memilih langsung menangani kelakuan Zaskia tanpa laporan dari masyarakat.