News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

Pengacara Sanusi Beberkan Isi Pembicaraan Kliennya Dengan Sunny

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Sunny diperiksa selama 9 jam oleh KPK sebagai saksi terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum anggota DPRD DKI Jakarta yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan Mohamad Sanusi, Krisna Murthi, membeberkan isi rekaman pembicaraan kliennya dengan Sunny Tanuwidjaja.

Rekaman pembicaraan antara Sanusi dan Sunny yang menjadi bukti di KPK, kata Krisna, membahas beberapa poin pada draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Khususnya, pada pasal-pasal yang belum ada kesepakatan antara Pemda DKI Jakarta dan DPRD.

"Ada sebelas pasal di dalam draft yang masih belum klop antara DPRD DKI dengan Pemda DKI," kata Krisna saat dihubungi, Selasa (19/4/2016).

Krisna menyebutkan dalam percakapan itu, kliennya dihubungi Sunny.

Kemudian, Sunny meminta kejelasan soal pasal yang belum disetujui dalam dua Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta.

"Sunny ini sangat aktif dalam membahas Raperda," kata Krisna.

Pengacara Sanusi menuding, Sunny mendapat tugas dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk mengurus pembahasan Raperda reklamasi.

Dia memperkirakan hasil perbicaraan tersebut sudah disampaikan Sunny kepada Ahok.

"Sunny itu bukan orang Pemda, bukan anggota DPRD DKI, dan bukan dari PT Agung Podomoro Land juga. Bisa diterjemahkanlah," katanya.

Menurut Krisna, pasal yang masih belum ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif Jakarta di antaranya adalah bagian yang mengatur pengelolaan sampah hasil reklamasi.

Lebih lanjut, Krisna mengaku semua pembicaraan tersebut telah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan kliennya di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini