TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum anggota DPRD DKI Jakarta yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan Mohamad Sanusi, Krisna Murthi, membeberkan isi rekaman pembicaraan kliennya dengan Sunny Tanuwidjaja.
Rekaman pembicaraan antara Sanusi dan Sunny yang menjadi bukti di KPK, kata Krisna, membahas beberapa poin pada draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Khususnya, pada pasal-pasal yang belum ada kesepakatan antara Pemda DKI Jakarta dan DPRD.
"Ada sebelas pasal di dalam draft yang masih belum klop antara DPRD DKI dengan Pemda DKI," kata Krisna saat dihubungi, Selasa (19/4/2016).
Krisna menyebutkan dalam percakapan itu, kliennya dihubungi Sunny.
Kemudian, Sunny meminta kejelasan soal pasal yang belum disetujui dalam dua Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta.
"Sunny ini sangat aktif dalam membahas Raperda," kata Krisna.
Pengacara Sanusi menuding, Sunny mendapat tugas dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk mengurus pembahasan Raperda reklamasi.
Dia memperkirakan hasil perbicaraan tersebut sudah disampaikan Sunny kepada Ahok.
"Sunny itu bukan orang Pemda, bukan anggota DPRD DKI, dan bukan dari PT Agung Podomoro Land juga. Bisa diterjemahkanlah," katanya.
Menurut Krisna, pasal yang masih belum ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif Jakarta di antaranya adalah bagian yang mengatur pengelolaan sampah hasil reklamasi.
Lebih lanjut, Krisna mengaku semua pembicaraan tersebut telah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan kliennya di KPK.