News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah Sembarangan Bakal berlaku di Jakarta

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Yang melanggar kami tahan KTP-nya dan kami minta bayarkan dendanya ke Bank DKI melalui virtual account. Jika sudah dibayar, maka KTP baru bisa kami kembalikan," katanya.

Pihaknya nanti juga akan membuatkan instruksi gubernur (ingub) agar semua pihak terlibat. Karena tidak bisa mengandalkan dari pihak Dinas Kebersihan saja.

"Termasuk yang buang sampah ke kali. Kami akan instruksikan petugas kami, jangan pasrah melihat warga buang sampah ke kali. Langsung tegus, kalau berkali-kali, langsung laporkan ke PPNS kami," tegasnya.

Pada tahun 2015, menurut Ali denda yang berhasil dikumpulkan belum maksimal. Yaitu hanya Rp 10 juta hingga Rp 20 juta saja.

Sementara, pada tahun ini, hingga Mei 2016, sudah mendapai Rp 80 juta.

"Kami akan tingkatkan penertiban ini. Bukan masalah denda yang berhasil kami kumpulkan, tapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan," tegasnya.

Jumlah PPSU dan PHL Dinas Kebersihan saat ini sebanyak 34.126 orang.

Rincian:

PHL dari Dinas :
1. Kebersihan 13.058 orang
2. Taman 5.352 orang
3. Bina marga 520 orang
4. Tata Air 980 orang
5. Kelautan 987 orang
6. Perhubungan 194 orang

Total PHL 21.091 orang.

B. PPSU dari Kota :
1. Jakarta Pusat sebanyak 1.761 orang
2. Jakarta Utara sebanyak 2.101 orang
3. Jakarta Barat sebanyak 2.202 orang
4. Jakarta Selatan sebanyak 3.603 orang
5. Jakarta Timur sebanyak 3.123 ‎orang
6. Kepulauanseribu sebanyak 245 orang

Total PPSU : 13.035 orang

*Syarat usia 18 sampai 58 tahun
*Minimal Pendidikan SD dan ber-KTP DKI
*Gaji sesuai UMP yaitu Rp 3,1 juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini