News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Kasus Penganiayaan Nikahi Kekasihnya di Musala Polsek Pademangan

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penganiayaan yang menikah di mushola Polsek Pademangan, Jumat (22/7/2016) didampingi ibunya, dan juga kedua orang tua mempelai perempuan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dian Novita (19) akhirnya sah menjadi istri Sahroni (22), tersangka penganiayaan atas kasus pengeroyokan di Kemayoran, pada 6 Juli 2016, yang kini mendekam di Polsek Pademangan, Jakarta Utara.

Mereka akhirnya menikah di Musala Polsek Pademangan hari ini, Jumat (22/7/2016) pukul 10.30 WIB.

Sebelum melakukan ijab qabul, Sahroni mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Sedih tidak menyangka jalanin begini, saya minta maaf terutama untuk istri saya. Saya menyesal," kata Sahroni yang terus menundukkan kepala di samping mempelai perempuan.

Ia mengaku gadis yang dinikahinya sudah dipacari selama delapan tahun.

"Saya sudah delapan tahun pacaran, dari SMP," tuturnya.

Pantauan Tribunnews.com, Dian yang memakai kebaya putih selalu tertunduk, sesekali menghapus air matanya yang mengalir.

Saat ditanya keinginannya untuk tetap menikah dengan Sahroni yang berstatus tersangka, Dian mengatakan itu semua berdasarkan cinta.

"Karena cinta," ujarnya sambil menunduk.

Pernikahan ini disaksikan oleh Wakil Kapolsek Pademangan AKP Sulistyo Yudo Pangestu. Selain itu dihadiri juga oleh ibu dan bapak dari mempelai wanita, beberapa teman tersangka, dan ibu serta kakak tersangka.

Seperti diketahui, Sahroni menjadi salah satu tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan bersama keempat rekannya saat malam takbiran, Rabu (6/7/2016) lalu.

Sahroni menjadi orang yang memukul kepala korban dengan tangan kosong setelah korban terpancing emosinya saat dirinya dilempar puntung rokok oleh rekan yang masih buron.

Pengeroyokan yang dilakukan di pintu II PRJ, Pademangan Timur, menyebabkan korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit akibat tujuh tusukan yang dilakukan dua rekannya.

Atas perbuatannya yang melanggar pasal 170 ayat 3 KUHP, para tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini