Beberapa hari kemudian, pelaku menyerahkan 3 buah ember berbeda warna kepada korban untuk dibawa pulang. Ember itu dikatakan pelaku akan berisi uang yang berhasil digandakan dengan sejumlah syarat.
"Pelaku meminta ember jangan dibuka dulu selama empat hari. Jika dilanggar, maka penggandaan uang gagal," kata Candra.
Selain itu, kata Candra, pelaku juga meminta korban untuk tidak menerima tamu selama 4 hari.
"Semua syarat yang diminta pelaku sudah dituruti korban. Namun pada saatnya dibuka, ternyata ketiga ember berisi pakaian bekas dan kotor, serta segepok uang kertas mainan bergambar Upin-Ipinpecahan Rp 100 Ribu,"
Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Bojonggede, Bogor. "Pelaku kami bekuk di rumah kontrakannya di Bojonggede," kata Candra.
Candra menjelaskan pelaku yang merupakan ibua dua anak ini, akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau