Mulai dari pembubaran kegiatan sampai dengan penegakan hukum.
Dia melarang demonstran membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan.
Demonstran diwajibkan membuat surat pemberitahuan lebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.
Aksi demonstrasi dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalu lintas.
Kemudian memprovokasi yang bersifat anarkis maupun mengarah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Pelaksanaan demonstrasi di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB," ujar Iriawan.