Selaku Ketua Umum Kadin tentu saya memantau output atau hasil kegiatan tersebut. Dan seperti saya sampaikan di persidangan, Gubernur Jatim memberikan apresiasi atas impact yang dihasilkan dari kegiatan Kadin tersebut. Bahkan saksi fakta di persidangan Saudara Sumbangto dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur membenarkan bahwa dampak dari kegiatan Kadin tersebut, terjadi peningkatan nilai transaksi perdagangan antar pulau provinsi Jatim di kisaran angka Rp 740 milyar. Sungguh angka yang seharusnya membuat bangga kita semua. Dan dapat dikatakan bahwa kegiatan Kadin tersebut “memberikan keuntungan” pada perekonomian negara. Bukan merugikan perekonomian negara.
Atas adanya laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan atas adanya kerugian negara yang diaudit oleh BPKP, maka saudara Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring meskipun mengatakan bahwa hal itu terjadi karena laporan LPj yang dibuat oleh Saksi Heru Susanto banyak yang tidak sesuai dengan laporan kegiatan, toh.. kedua wakil ketua umum Kadin Jatim itu telah mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya dan telah menjalani hukuman dan mengembalikan kerugian Negara dimaksud.
Atas dasar ini, saya sekali lagi menyayangkan semangat penyidik kejaksaan dan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum saya, dengan mengabaikan keterangan saksi-saksi di dalam BAP dan fakta di persidangan. Sehingga yang dikedepankan adalah semangat menghukum dan memenjarakan saya dengan tuntutan maksimal!
Bahkan dikatakan yang memberatkan saya adalah karena saya melarikan diri ke luar negeri. Perlu diketahui, saya meninggalkan Indonesia sebelum saya dicekal!
Sehingga saya masih warga negara yang memiliki hak untuk melakukan perjalanan.
Bahkan ketika saya di luar negeri pun, Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya memenangkan gugatan Pra Peradilan yang saya dan anak saya ajukan. Sehingga saat di luar negeri status saya sudah bukan tersangka. Tetapi kejaksaan tetap mengeluarkan Sprindik baru dan meminta Imigrasi untuk melakukan blokir paspor saya. Sehingga saya dideportasi oleh Pemerintah Singapura.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tidak satu pun bukti dan fakta yang menyatakan saya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Untuk itu saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan saya dari rumah tahanan.
Sebelum menutup nota pembelaan saya, ijinkan saya mengutip terjemahan ayat ALQURAN sebagai doa saya di persidangan ini;
Surat Ash-Shura, ayat 41;
“Dan sesungguhnya, orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu dosapun terhadap mereka”
Lalu saya sambung dengan Surat Ali Imran, ayat 26;
“Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Demikian pembelaan pribadi saya ini saya bacakan dan sampaikan di muka persidangan, atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, saya sampaikan terima kasih sebesar-besarnya.
Saya juga menyertakan buku koleksi Keris saya yang berjudul The Power of Iron, sebagai pelengkap Pledoi saya ini.
Wabilahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr Wb.
La Nyalla Mahmud Mattalitti
Jakarta, 7 Desember 2016".