News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Jaksa Menyindir Sikap Ahok yang Merasa Paling Benar

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). Sidang lanjutan tersebut dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa. TRIBUNNEWS/ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Pool

Jaksa mengatakan, itu semua memang kewajiban Ahok sebagai gubernur untuk melayani warga Jakarta.

Sehingga, kata jaksa, alasan tersebut tidak bisa digunakan sebagai dasar pembelaan Ahok. "Semua itu tidak dapat menjadi alasan bahwa terdakwa tidak memiliki niat dalam menodai agama Islam atau menghina pemeluk agama Islam," ujar Jaksa.

Jaksa menyatakan, apa yang diungkapkan terdakwa pada nota pembelaan tidak berdasar hukum dan patut ditolak. "Untuk itu kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," kata jaksa Ali Mukartono.

Jaksa juga meminta hakim agar melanjutkan persidangan dengan melakukan pemeriksaan dan pembuktian terhadap terdakwa.

Seusai jaksa membacakan tanggapan atas nota keberatan, penasihat hukum Ahok sempat meminta kepada hakim untuk kembali memberikan tanggapan secara lisan. Namun, setelah bermusyawarah secara singkat, hakim menolak. Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan acara peradilan.

"Majelis berpendapat karena sudah diatur tegas dan jelas, maka kami akan menunda sidang untuk mengambil keputusan atas keberatan," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso.

"Sidang dengan agenda putusan sela ditunda hari Selasa depan tanggal 27 Desember dengan perintah terdakwa untuk dihadirkan," kata Dwiarso.

Pada kesempatan terpisah, kakak angkat Ahok, Andi Analta Amier menyatakan, eksepsi Ahok seharusnya diterima dan majelis hakim menolak dakwaan terhadap Ahok. "Kalau menurut saya, seharusnya sudah ditolak (dakwaannya)," ucap Andi yang secara langsung mengikuti sidang di PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. (dennnis/wahyu aji)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini