TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Al Fauz di Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011.
Penyelidik Bareskrim mulai memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, di Kantor Dittipikor Bareskrim Mabes Polri yang bertempat di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2017).
Selesai diperiksa, Saefullah menjelaskan kronologi pembangunan Masjid Al Fauz kepada wartawan.
"Itu (pembangunan Masjid Al Fauz) kan kegiatannya tahun anggaran 2010-2011. Nah, perencanaannya sudah ada dari tahun 2004," kata Saefullah.
Kemudian, pemasangan tiang pancang pertama dilakukan saat Wali Kota Jakarta Pusat dijabat oleh Muhayat.
Selanjutnya, pembangunan Masjid Al Fauz mulai dianggarkan saat Wali Kota Jakarta Pusat dijabat oleh Sylviana Murni.
Lalu, perencanaan dilakukan, demikian halnya dengan lelang pelaksanaan proyek, hingga pembangunan.
"Namun, saat tanda tangan kontrak (pembangunan Masjid Al Fauz dengan kontraktor), Bu Sylvi sedang Lemhannas (diklat) sehingga yang tanda tangan kontrak (dengan kontraktor) itu Pelaksana Harian Wali Kota Jakarta Pusat, waktu itu jadi Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Pak Rospen Sitinjak," kata Saefullah.
Pembangunan dimulai pada 3 Juni 2010 dengan kontrak pertama sebesar Rp 27 miliar pada APBD 2010.
Pembangunan terus berjalan hingga Rospen dimutasi menjadi Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika.
Kemudian, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat dijabat Fatahillah, dan ia meneruskan tagihan pertama.
Saefullah kemudian menjabat Wali Kota Jakarta Pusat menggantikan Sylviana pada 4 November 2010.
"Tagihan kedua, ketiga, dan keempat, saya yang mengetahuinya," kata Saefullah.
Dia menjelaskan, wali kota berperan sebagai pengguna anggaran.