TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - L (36), penipu dengan modus meloloskan orang dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ditangkap polisi pada Sabtu (21/1/2017) malam.
L kini mendekam di tahanan Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan, dan sampai saat ini masih diperiksa penyidik," ujar Kapolsek Tambun Komisaris Bobby Kusumawardhana, Minggu (22/1/2017).
Bobby mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan korban berinisial B (55), warga Tangerang, beberapa pekan lalu.
Pada Juli 2016, keduanya bertemu di daerah Tambun Utara untuk membicarakan proses penerimaan CPNS untuk anak korban.
Saat itu, korban menyetor uang pelicin sebesar Rp 25 juta kepada L, agar sang anak bisa lolos dalam proses CPNS.
Namun, hingga akhir 2016, janji tersangka untuk menjadikan anak korban sebagai PNS tak kunjung terlaksana.
Tersangka berkelit dan selalu menonaktifkan ponselnya untuk mengecoh korban. Tidak terima ditipu, korban melapor ke Mapolsek Tambun.
Di tengah penyelidikan polisi, korban terus berusaha menghubungi tersangka. Rupanya, nomor ponsel tersangka kembali aktif.
Lewat sambungan telepon, korban memancing L untuk bertemu di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. L mau dengan ajakan korban, karena diimingi akan diberi uang pelicin lagi.
Setibanya di lokasi, kata Bobby, korban membawa tersangka ke Polsek Metro Tanah Abang. Di kantor polisi setempat, korban memaki tersangka karena telah menipunya.
"Oleh petugas Polsek Tanah Abang, keduanya dilerai," jelas Bobby.
Anggota Polsek Tambun yang mendapat kabar itu, bergegas menjemput L untuk dimintai keterangan.
Kasus kemudian dilimpahkan ke Polsek Tambun karena penipuannya dilakukan di Tambun. Hasil pemeriksaan sementara, L nekat menipu karena terdesak kebutuhan ekonomi.