Setiap member yang mengunggah video akan mendapatkan upah sebesar Rp15 ribu per klik.
Member yang ada pada grup itu, tak hanya berasal dari Indonesia. Tapi, berasal dari internasional.
Selain Wawan tersangka lainnya, yakni pria bernama DF (17) asal Depok yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap enam korban. Keenamnya merupakan anak di bawah umur, yakni AQL (3), WD (8), ML (4), FSK (6), AF (5), dan RK (5).
"Dua orang adalah keponakannya sendiri. Sisanya adalah tetangganya," ujar Iriawan.
Sedangkan pelaku DS (24) mengaku hanya melihat gambar-gambar yang ada di grup.
"Tapi kami akan mendalami, dan akan mengungkap lebih dalam lagi. Alasan mereka kepuasan seksual, kelainan seksual, dan mencari fantasi seksual," ujar Iriawan.
Para pelaku dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal 10 tahun penjara.