"Bagaimana gubernur tanda tangan tanggal 15, aktifnya tanggal 16 itu satu. Kemudian dalam surat itu tertulis diresmikan pada tanggal 16, hari ini , kemarin sudah diresmiin itu gimana sih? logikannya gimana," ujar Djarot.
Djarot meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk menelusuri oknum yang menyebarluaskan surat tersebut.
Dia menganggap, surat itu untuk menggerus suaranya pada Pilkada.
"Itulah bentuk black campaign yang harusnya Bawaslu juga harus mendeteksi siapa yang menyebarkan, kan' bisa diketahui, supaya kita bisa menjaga situasi yang kondusif sekarang ini," ujar Djarot.
Tak hanya Bawaslu, ucap Djarot, pihak kepolisian juga diminta untuk menelusuri penyebar surat.
"Terus kemudian aparat kepolisian, tim cyber itu, bisa melacak siapa yang membikin itu, dan siapa yang menyebarkan terlebih dahulu," tegas Djarot.