Baca: Harga Satu Keping e-KTP Rp 7.500 Tapi Kemendagri Bayar Rp 16.000
Setelah kejadian tersebut lalu pada malam itu juga Yudi dan Yadi pulang ke rumah masing-masing karena posisinya sedang lepas piket.
"Pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira jam 22.00 WIB ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap dan diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tambora," tuturnya.
Ketiga pelaku kini harus merasakan dinginnya Rutan Polsek Tambora. Mereka terancam hukuman Pasal 80 ayat 2 jo 76 c UURI No 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Setyo Mulyadi sangat menyesali kejadian penganiayaan yang dialami Iqbal di sebuah mal. Apalagi, salah seorang pelaku AY masih dibawah umur.
"Saya menyesal sekali karena pelakunya masih muda-muda, dua laki-laki itu umurnya masih 19 tahun, yang perempuan umurnya baru 15 tahun," kata pria yang akrab disapa Kak Seto.
Menurutnya yang perlu dikoreksi adalah manajemen perekrutan pegawai di Mal Season City. Mengapa anak di bawah usia boleh bekerja disana. Karena mereka belum cukup mental untuk menghadapi kerasnya dunia pekerjaan.
"Nggak boleh harusnya, karena belum cukup mental untuk hadapi permasalahan atau kesulitan," tuturnya.
Sedangkan pelaku Yudi (19), kata Seto, menyesali perbuatannya. Pelaku nekat berbuat keji tersebut lantaran kesal dengan korban.
"Jadi perlu perhatian pekerja di mal di setiap perusahaan untuk hadapi anak-anak, dibuat kotor akhirnya kalap melakukan perbuatan yang sadis," ucapnya.
Untuk pelaku dibawah umur dia meminta peradilan sesuai undang-undang yang berlaku dengan sistem peradilan anak. Karena dengan yang dewasa sistem peradilannya berbeda.
"Dewasa karena kekerasan fisik hukuman lima tahun penjara. Yang remaja ini harus dapat rehabilitasi agar bukan cuma dendam atau supaya jangan terulang lagi. Supaya tidak muncul kembali mungkin ada pelatihan-pelatihan terhadap cleaning servis atau office boy supaya betul-betul bisa membedakan anak dan dewasa," tutur dia.
Sementara itu Icih (49), bibi korban penganiayaan Iqbal (4) merengek-rengek kepada Kak Seto Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk memberikan hukum yang setimpal kepada para pelaku.
Karena keponakannya sampai mendapatkan luka parah dan dirawat di Rumah Sakit Tarakan.