Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD dan Pertanggungjawaban Gubernur adalah turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017.
Untuk itu DPRD DKI sedang menyiapkan Raperda untuk segera disahkan. Maka pimpinan dan anggota DPRD DKI akan mendapat kenaikan tunjangan tiap bulan.
"Jadi gini, kenaikan tunjangan itu kan perintah Peraturan Pemerintah (PP). Seluruh Indonesia nih. Tapi pelaksanaannya harus ada perda, makanya ini lagi dirumuskan perdanya. Berapa? Ya perintah PP aja, nggak boleh lebih dari yang diperintah PP," kata Taufik kepada wartawan di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).
PP tersebut mengatur kenaikan tunjangan untuk pimpinan dan anggota DPRD di Indonesia. Untuk bisa menerapkan PP tersebut, pemerintah DKI Jakarta harus membuat peraturan daerah tersendiri.
"Jadi kalau mau dilaksanakan, harus ada perda yang mengatur soal tunjangan. Walaupun kenaikannya enggak terlalu signifikan, tetapi wajar lah kalau naik," kata Taufik.
Jika disahkan, uang representasi pimpinan dan anggota DPRD DKI akan naik 4 kali lipat. Saat ini, kata Taufik, uang representasi untuk pimpinan DPRD DKI adalah Rp 2,6 juta.