News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua DPRD DKI: Kenaikan Tunjangan Itu Perintah Pemerintah Pusat

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Taufik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD dan Pertanggungjawaban Gubernur adalah turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017.

Untuk itu DPRD DKI sedang menyiapkan Raperda untuk segera disahkan. Maka pimpinan dan anggota DPRD DKI akan mendapat kenaikan tunjangan tiap bulan.

"Jadi gini, kenaikan tunjangan itu kan perintah Peraturan Pemerintah (PP). Seluruh Indonesia nih. Tapi pelaksanaannya harus ada perda, makanya ini lagi dirumuskan perdanya. Berapa? Ya perintah PP aja, nggak boleh lebih dari yang diperintah PP," kata Taufik kepada wartawan di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).

PP tersebut mengatur kenaikan tunjangan untuk pimpinan dan anggota DPRD di Indonesia. Untuk bisa menerapkan PP tersebut, pemerintah DKI Jakarta harus membuat peraturan daerah tersendiri.

"Jadi kalau mau dilaksanakan, harus ada perda yang mengatur soal tunjangan. Walaupun kenaikannya enggak terlalu signifikan, tetapi wajar lah kalau naik," kata Taufik.

Jika disahkan, uang representasi pimpinan dan anggota DPRD DKI akan naik 4 kali lipat. Saat ini, kata Taufik, uang representasi untuk pimpinan DPRD DKI adalah Rp 2,6 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini