Asep mengatakan, perilaku main hakim sendiri seperti halnya mengeroyok dan membakar orang itu merupakan tindakan yang tidak memiliki rasa kemanusiaan.
"Saya kira tindakan ini juga tidak dibenarkan. Main hakim sendiri namanya. Tidak boleh begitu," kata dia.
Dia juga mengatakan, pihak kepolisian telah mendatangi keluarga MA. Menurut dia, setiap orang memiliki hak asasi manusia sehingga tidak dapat diperlakukan seperti itu walaupun diduga orang tersebut mencuri.
Warga yang melakukan tindakan main hakim sendiri dapat terancam sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut antara lain Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
Berdasarkan Pasal 351 KUHP, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.
Pasal ini dapat mengancam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.
Kemudian, berdasarkan penjelasannya, kekerasan yang dimaksud pada Pasal 170 KUHP yakni kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan. Pasal ini dapat disangkakan kepada mereka yang main hakim sendiri di depan umum.
Selanjutnya, perusakan yang dimaksud pada Pasal 406 KUHP yakni perusakan yang mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum.
Penulis: Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Nasib Tragis MA, Korban Penghakiman Massa di Bekasi