"Udah sepi. Nggak ada yang aktivitas ataupun yang berjaga lagi di sana," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeledah rumah bos PT First Anugerah Wisata atau First Travel, Andika Surachman, di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (11/8/2017).
Penggeledahan juga dilakukan di kantor cabang First Travel di kawasan Cisalak, Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan guna mencari alat bukti untuk kepentingan pengembangan penyidikan terkait kasus yang merugikan puluhan ribu calon jemaah umrah.
Keduanya dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah)
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Mewahnya Rumah Bos First Travel di Bogor