Iting juga menduga, pesantren yang dihuni ratusan santri itu belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kalau ada ibadah malam Jumat, tidak ada ajakan kepada warga, masing-masing saja, saya juga enggak tahu itu di dalamnya orang mana saja," ungkap Iting.
Ia juga menambahkan para santri biasanya keluar pada hari Jumat, itu pun hanya olahraga lari-lari di desa tersebut.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menjelaskan motif pelaku pembakaran umbul-umbul merah putih di Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor karena anti terhadap NKRI.
"Motif ketika ditanya, yang bersangkutan tidak setuju dengan NKRI kemudian emosi melihat siaran televisi dan langsung marah," jelasnya.
Andi melanjutkan bahwa, pelaku ketika itu merepresentasikan umbul-umbul merah putih tersebut sebagai negara Indonesia. "Pelaku kemudian membakar umbul-umbul yang di sisi jalan itu dibakar, tidak menyeluruh hanya sebagian," katanya.
"Yang bersangkutan dikenakan dengan pasal pidana yang diatur undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, kemudian pasal KUHPnya kita lapis yakni pasal 187 soal pembakaran dan 406 pengrusakan," tambah Andi.
Ketua Umum PP GP Ansor H. Yaqut Cholil Qoumas mengecam tindakan oknum pengurus Pesantren Ibnu Masud, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor terkait pembakaran umbul-umbul merah putih jelang hari kemerdekaan Indonesia.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan penghinaan dan provokasi yang hanya layak dilakukan oleh penjajah.
"Karena negeri ini merdeka oleh darah pejuang, syuhada khususnya para kyai dan umat Islam, dan sangat kontradiktif kalau ada lembaga menamakan "pesantren" yang merupakan simbol pendidikan Islam, tapi melakukan pengkhianatan pada kemerdekaan negeri ini," jelas Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil.
(fal/kar/wly)