Namun dia menduga, para tersangka telah melakukan pencurian lebih dari tiga kali di wilayah hukum Kota Bekasi.
"Mereka masuk ke dalam minimarket dengan cara merusak gembok toko," katanya.
Akibat kejadian ini, kata dia, pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp 38 juta.
"Tersangka mengambil puluhan dus rokok, susu anak, dan alat kosmetik dengan total Rp 38 juta," jelas Wasidi.
Menurutnya, tersangka sengaja menggasak susu, rokok, dan alat kosmetik, karena mudah untuk dijual kembali. Hasil penjualan barang curian itu, kata dia, akan digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (*)