Lulung berpendapat tindakan pemilik tetap mengerjakan bangunan walau disegel sangat menantang Pemprov DKI.
"Ingat loh, itu sudah disegel. Artinya, mereka menantang. Atau kebal hukum. Saya akan tunggu tindakan satpol PP," tegas lulung.
Dia mengaku, belum mengetahui bangunan dua lantai itu untuk apa.
Tapi Lulung menduga bangunan tersebut melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang, rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi dan Peraturan gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan dan gedung.
"Saya menduga ada yang bermain oknum pejabat. Sudah disegel kok masih berjalan," kata Lulung
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Lulung Tuduh Pejabat DKI Bekingi Bangunan Bermasalah, Dua Instansi di DKI Bentrok