Surya Wardhana memberikan apresiasi keputusan majelis hakim yang memasukkan VD ke ponpes selama 10 bulan.
Selain usianya masih 13 tahun, penganiayaan yang dilakukan VD dengan menendang korban karena diperintah oleh pelaku utama Monsha Satria (23).
Baca: Waspada! Malam ini Ada 10 Daerah Dilanda Cuaca Ekstrim
Sedangkan Heri Nurdianto dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri mengaku prihatin dan sedih karena anak-anak yang masih usia sekolah dirampas kebebasannya dan harus menjalani hukuman penjara di Lapas Anak Blitar.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya bersama penasehat hukum agar dihukum ringan di luar penjara. Namun fakta-fakta persidangan anak-anak melakukan tindak pidana berat," ungkapnya.
Namun, Heri berharap anak-anak yang menjalani pidana penjara hak-haknya tetap terjamin.
"Hak pendidikan, hak kesehatan dan hak rekreasi harus dapat terpenuhi," harapnya.
Jangan sampai anak-anak yang telah dirampas kebebasannya hak- hak dasarnya malah terabaikan.
"Kami akan mengawal agar hak-hak anak ini tetap terpenuhi," tambahnya.
Para terdakwa yang telah dijatuhi vonis majelis hakim bakal menjalani masa penahanan di Lapas Anak Blitar.(*)