Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian masih mempelajari laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait pidatonya yang menyinggung tentang pribumi.
"Kita pelajarin dulu lah. Nanti kita undang ahli-ahli, kalau dalam bahasa hukumnya penyelidikan begitu," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, saat dihubungi.
Martinus menerangkan salah satu ahli yang dipanggil adalah ahli bahasa dan pidana. Mereka akan mencari unsur pidana dalam ucapan Anies pada pidato yang dilakukan pada pelantikannya di Balai Kota, Senin (16/10/2017).
"Kita undang ahli bahasa, ahli pidana. Apakah ini ada unsur pidananya atau tidak," tambah Martinus.
Seperti diketahui, Jack Boyd Lapian melaporkan Anies dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1072/X/2017/Bareskrim. Dalam laporan itu Anies dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pada saat menyampaikan pidato politik, Senin (16/10/2017) malam, Anies menceritakan sejarah panjang Republik Indonesia yang terjadi di Jakarta, seperti Sumpah Pemuda, perumusan garis besar Republik Indonesia, hingga proklamasi kemerdekaan.
Anies mengatakan, setiap sudut di Jakarta menyimpan sejarah, sejak era Sunda Kelapa, Jayakarta, Batavia, hingga Jakarta yang merupakan kisah pergerakan peradaban manusia.
Menurut Anies, berakhirnya penjajahan yang pernah terjadi di Jakarta selama ratusan tahun harus dijadikan momentum bagi pribumi melakukan pembangunan dan menjadi tuan rumah yang baik.
"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan (dijajah). Kini telah merdeka, saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Anies, Senin malam.
Kemerdekaan di Indonesia, kata Anies, direbut dengan usaha sangat keras sehingga alam kemerdekaan harus dirasakan semua warga.