News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diminta Kembalikan Uang Rp 191 Miliar oleh Sandiaga Uno, RS Sumber Waras Kebingungan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandiaga Uno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras mengembalikan uang kelebihan pembelian lahan sebesar Rp 191 miliar.

"Dana Rp 191 miliar sebagai kelebihan bayar karena ini di atas nilai yang sudah ditetapkan BPK atau dibatalkan pembeliannya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Dilansir Kompas.com, Direktur Yayasan Kesehatan Sumber Waras Abraham Tejanegara, memberikan tanggapannya terkait pernyataan Sandiaga Uno tersebut.

"Nah, itu yang saya jadi bingung jadinya gimana. Kalau menurut saya, itu sudah enggak ada hubungannya. Kami melakukan transaksi itu sudah berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) dan kesepakatan kedua belah pihak," ujar Abraham ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/11/2017).

Baca: Ternyata Pemprov DKI Sudah Layangkan Surat Minta Sumber Waras Kembalikan Rp 191 Miliar

Ia mengatakan, penjualan lahan tersebut telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Abraham mengakui adanya temuan BPK terkait kelebihan harga pembelian, tetapi permasalahan itu sudah clear.

"Nah, BPK itu yang mengatakan bahwa terjadi kelebihan pembayaran. Dasarnya apa? Sebab, sebelum terjadi penjualan kepada DKI, kami sudah pernah melakukan ikatan jual beli dengan pihak Ciputra," katanya.

Sandiaga Uno mengatakan, hingga saat ini, pihaknya terus melakukan audit terkait target Pemprov DKI mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

"Sumber Waras kami menunggu hasil dari audit WTP yang lagi terus kami lakukan. Saya harap ini bisa cepat diselesaikan sesuai dengan road to WTP itu," ucap Sandiaga.

Abraham menyatakan saat itu NJOP lahan tersebut Rp 12,155 juta per meter persegi dan akan dijual kepada Ciputra Rp 15,5 juta per meter persegi dengan total harga Rp 500 juta.

"Pada saat itu, jual beli dengan Ciputra batal karena ketidaksesuaian dengan peruntukan menurut perjanjian semula. Jadi, pada tahun berikutnya, kami jual kepada Pemprov DKI," kata Abraham.

Pada saat dijual kepada Pemprov DKI, NJOP lahan tersebut Rp 20 juta per meter persegi sehingga harga jualnya pun lebih mahal mengikuti NJOP yang telah ditetapkan.

"Nah, kalau Pak Sandi minta kami kembalikan uang kelebihan itu, saya kan enggak bisa ngomong. Yang berhak membatalkan pembelian itu kan pengadilan," ujar Abraham.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini