TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang buronan dalam kasus pengedaran narkoba di Diskotek MG Internasional Klub di Jakarta Barat menyerahkan diri ke kantor Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta Timur.
Buronan itu, bernama Samsul Anwar alias Awank menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Awank menyerahkan diri, Rabu (20/12/2017).
Awank diduga berperan sebagai koordinator peredaran narkoba jenis cairan di Diskotek MG.
Baca: Polisi Tangkap Terduga Penculik Anak di ITC Kuningan
"Samsul Anwar alias Awank yang diduga sebagai kordinator peredaran narkoba cair di diskotek MG menyerahkan diri," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Polisi Arman Depari, Rabu (20/12/2017).
Arman mengatakan, kini tersisa satu buronan dalam kasus tersebut.
Yakni, RU yang merupakan pemilik sekaligus penanggungjawab Diskotek MG.
Baca: 5 Fakta Penculikan Anak di ITC Kuningan, Ibu Korban Tarik Kaki Anak dan Tak Berani Marahi Pelaku
Sebelumnya, sebanyak 55 personel tim gabungan BNN melakukan penggerebekan di Diskotek MG pada Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 02.30 WIB. Hasilnya, 120 pengunjung positif mengkonsumsi narkoba.
Penyidik BNN telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu FD 40 tahun berperan sebagai kapten, DW (40) sebagai penghubung, WA (43) berperan sebagai pengawas, FER (23) penyedia narkoba, dan MK (45) sebagai pengantar.
Di Diskotek MG, ditemukan laboratorium untuk meracik narkoba jenis cairan yang mengandung metamfetamina dan amfetamina.