Namun, keluhan itu tidak pernah sampai di Dinas Pendidikan.
"Sekolah pastinya sudah melapor, karena tidak mungkin mereka diam dengan kondisi tersebut, tentu ingin perbaikan," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya bakal turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi sekolah.
Bila memungkinkan, para murid akan dipindahkan ke sekolah terdekat demi kondusivitas belajar mereka.
"Langkah ini diambil supaya mereka nyaman belajar. Kami tidak bisa melakukan pembangunan atau perbaikan karena itu menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)," jelasnya.
Senada diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin. Dia mengaku, dinasnya belum pernah mendapat laporan ihwal SDN 02 Sinarjaya yang kekurangan ruang kelas.
Karena itu, dia memproyeksikan pembangunan baru akan bisa dilaksanakan tahun 2019.
Artinya, selama setahun ini para murid terpaksa tetap belajar dengan gorden sebagai pemisah.
"Pembangunan tidak bisa dilakukan karena tidak diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018, nanti akan kami ajukan untuk 2019," kata Jamaludin.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri