TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga perempuan diamankan oleh unit V Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan pada anak SD inisial B (8) yang videonya viral di media sosial.
Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu mengatakan ketiga perempuan ini ditangkap di dua tempat yakni di Kuningan, Jawa Barat dan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dua orang yang ditangkap di Desa Cikubangsari Kecamatan Kramat Mulya Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yakni M dan S. Lalu yang di Kemayoran inisial LS, warga Pondok Ungu Bekasi Barat," ucap Roberto dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (3/2/2018).
Baca: Polisi Tangkap Ibu yang Aniaya Anaknya di Kuningan
Roberto melanjutkan, M (Mariyam) merupakan ibu dari korban, B.
Sementara dua lainnya juga ikut diamankan karena diduga terlibat dalam kekerasan fisik terhadap anak, penculikan, perlakuan salah, penelantaran terhadap anak, perdagangan anak dan eksploitasi terhadap anak.
Kini, ketiga perempuan itu sudah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif termasuk mendalami motif dilakukannya kekerasan pada korban.
Diketahui, peristiwa penganiayaan diawali dari beredarnya video anak SD inisial B yang mengaku dianiaya.
Hal tersebut terungkap karena guru dari B mengintrograsi, dan menanyakan luka lebam di bawah matanya.
Lanjut guru tersebut juga membuka seragam sekolah B. Mengejutkan karena ditemukan sejumlah bekas luka di sekujur tubuhnya.
Dalam kasus ini, kepolisian juga bekerja sama dengan KPAI terutama fokus pada trauma healing yang dialami korban.