Iwe mencontohkan, seorang pesepeda bernama Hemdra harus meregang nyawa saat berangkat kerja naik sepeda.
Hendra tertabrak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2016 lalu.
Baca: Penyerangan di Gereja Sleman, Umat Diimbau Tidak Termakan Hasutan Adu Domba
Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, dam Dishub DKI diminta untuk memasang berbagai atribut lalu lintas.
"Demi meningkatkan perlindungan terhadap para pejalan kaki dan pesepeda," ujar Iwe.
Sesuai dengan Undang-undang No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan berlalulintas bagi pesepeda, dan pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.