Baca: Perusahaan Jepang Diminta Sampaikan Permintaan Maaf kepada 400 Peserta Ujian Keperawatan Nasional
Terakhir, Fifi kembali tidak mau menyebut nama Buni Yani ketika membandingkan sikap kakaknya dalam persidangan kasus penodaan agama dengan sikap Buni Yani dalam persidangan pelanggaran UU ITE.
"Ahok itu perfect, gentleman dan dia patuh hukum. Dia membuktikan dirinya memberikan hormat ketika hakim menahan dia. Bisa dibandingkan dengan sikap orang lain, yang saya tak mau sebutkan namanya," ungkap Fifi.
Salah seorang pengacara Ahok lain yang juga turut hadir dalam sidang PK tersebut, Josefina Agatha Syukur menegaskan bahwa siapa orang yang tidak mau disebut namanya oleh Fifi adalah Buni Yani.
Ia juga menegaskan bahwa kasus Buni Yani juga memang dimasukkan dalam salah satu poin PK yang diajukannya.
Ia dan tim kuasa hukum Ahok menilai bahwa ada kekhilafan hakim dalam pengambilan keputusan terhadap Ahok dengan merujuk ke penanganan kasus Buni Yani.
"Ada beberapa antara lain soal kasus Buni Yani. Kami memang masukkan itu. Jadi dalam pasal 264 memang ada beberapa pasal yang dalam ajukan PK yang kami angkat adalah kekhilafan hakim dalam putusan hakim," kata Josefina.
Ia menerangkan bahwa kasus Ahok dan Buni Yani memang berbeda sama sekali. Ia juga menyatakan bahwa PK yang diajukannya bukan terkait dengan vonis Buni Yani yang dianggap ringan melainkan materi pertimbangan yang dijadikan rujukan majelis hakim.
"Bukan soal putusan yang ringan tetapi materi pertimbangannya yang di majelis hakim. Kan kasusnya Pak Ahok ini sama sekali tak ada hubungannya dengan kasus Buni Yani," ungkap Josefina.
Baca: Mengapa Didik Baru Mengaku Setelah Seminggu Lamanya Jasad Fitri Dicor?
Lebih jauh, ia menerangkan bahwa tim kuasa hukum Ahok melihat bahwa materi pertimbangan itulah yang dijadikan rujukan majelis hakim.
"Namun kami melihat bahwa di dalam putusan itu adalah dasar bagi Buni Yani dipidana karena dia mengedit video yang sudah ada. Videonya memang sama, tetapi kalimat yang ditambahkan itu tak sesuai. Jadi dia menambahkan kalimat yang tak sesuai. Itu yang kami masukkan," kata Josefina.
Selain itu hak lain yang dijadikan pengajuan PK oleh kuasa hukum Ahok adalah saksi ahli dari Ahok yang tak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim yang memvonis Ahok.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang hadir dalam sidang PK tersebut antara lain Sapto Subroto, Ardito, dan Lila Agustina menilai bahwa tidak ada kekhilafan dari majelis hakim yang menangani perkara Ahok.