Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tangani kasus dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian melaporkan Anies terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, ia telah menerbitkan surat penyelidikan.
"Saya sudah terbitkan surat penyelidikan dan kini ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Adi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/2/2018).
Adi mengatakan, kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan.
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Anies, ucap Adi, ia alan memintai keterangan pihak pelapor lebih dulu.
"Kita akan panggil pelapor dulu untuk menjelaskan duduk persoalannya. Baru nanti pihak-pihak lain (dipanggil)," ujarnya.
Sebelumnya Anies Baswedan dilaporkan ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.
Baca: 8.000 Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Jalannya Laga Persija Vs Tampines Rovers
Muannas menerangkan selama dua bulan penutupan jalan dilakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki payung hukum. Yakni, dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.
"Keputusan ini dinilai telah melanggar hukum," ujar Muannas saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/2/2018).
Muannas menilai penutupan Jalan Jatibaru yang awalnya bertujuan untuk pejalan kaki di trotoar justru semakin dipadati oleh pedagang kaki lima.
"Dari hasil pemantauan kami di lapangan bahwa PKL yang berjualan di Trotoar Kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di Tenda PKL yang berada diruas jalan Jatibaru," ujarnya.
Laporan terhadap Anies, ucap Muannas, juga merujuk pada surat rekomendasi yang dilayangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi jalan Jatibaru.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.