News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Jadwakan Periksa Pihak Dinas Perhubungan DKI Terkait Penutupan Jalan di Tanah Abang

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL), memenuhi Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, pekan ini, pihak Dishub DKI akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penutupan Jalan Jatibaru Raya.

Baca: Sebelum Ditemukan Tewas, Terdengar Suara Penumpang Saat Sopir Taksi Online Ditelepon Istri

"Kamis atau Jumat kita panggil," ujar Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Menurut Adi, penyidik masih perlu meminta keterangan kepada pembuat kebijakan.

Saat ini, belum dijadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Bukanlah terlalu jauh kita harus panggil ke sana, yang ada kaitannya dengan jalan dulu lah. Dishub yang kita panggil," ujar Adi.

Baca: Sidang Ketiga Kasus First Travel: Dandanan Hingga Bantahan Anniesa Hasibuan

Pemeriksaan terhadap pihak Dishub DKI untuk menelisik berkaitan dengan penutupan jalan.

"Kita undang untuk hadir menjelaskan berkaitan dengan penutupan jalan itu," ujar Adi.

Sebelumnya Anies Baswedan dilaporkan ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.

Baca: Terlihat Grogi, Keponakan Setya Novanto Ditegur Hakim

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini