TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengungkapan kasus dugaan pemalsuan klaim asuransi PT Asuransi Allianz Life Indonesia berawal saat ditemukan sesuatu mencurigakan yang tidak sesuai ketika nasabah mengklaim asuransi.
Berdasarkan temuan itu, pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia melaporkan ke Polda Metro Jaya serta tercatat di LP/5034/X/2017/ PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 17 Oktober 2017.
Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya telah ditetapkan lima orang tersangka atas Laporan Polisi ini yaitu DI, AA, MW, BW dan AL.
"Kami apresiasi kinerja Polri yang sudah merespon laporan," tutur Kuasa Hukum PT Allianz Life Indonesia, Eko Sapta Putra, Sabtu (17/3/2018).
Baca: 10 Tahun Hidup Berkeliling Hotel Mewah, Dana CW dari Dua Sumber Ini
Berdasarkan hasil penyidikan, dia menjelaskan, ada beberapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang tidak pernah tercatat atau diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil.
Ternyata, kata dia, Kartu Tanda Penduduk palsu itu digunakan nasabah-nasabah yang pernah melakukan klaim asuransi yang tidak wajar.
"Kartu Tanda Penduduk palsu digunakan para tersangka untuk bergabung sebagai nasabah dan digunakan ketika mereka mengajukan klaim kepada Allianz," bebernya.
AL, merupakan salah satu orang yang terlibat. Semula, menurut dia tersangka AL tidak termasuk daftar orang yang dilaporkan.
Baca: Tinggal di Rumah Kluster, Bule Pelaku Skimming ATM Nasabah BRI Dikenal Tertutup
Meskipun AL bukan merupakan terlapor dalam laporan, namun penyidik Polda Metro Jaya memiliki alasan sangat kuat atas keterlibatan AL dalam perkara ini.
"Jadi ternyata tidak hanya AL bertindak Kuasa Hukum Para Tersangka, ternyata AL juga merupakan selaku atasan dan disinyalir sebagai sponsor para tersangka," ujarnya.
Dia menambahkan, dasar utama kejadian ini dipolisikan karena ini adalah bukti komitmen Allianz menjamin pelayanan maksimal.
Salah satu yang dilakukan adalah mendeteksi dini terhadap terjadi kecurangan yang kemungkinan dilakukan nasabah yang tidak bertanggung jawab, khususnya dalam hal pengajuan klaim.