TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan, Andriyansyah, tidak memusingkan apabila masyarakat tidak mengetahui Undang-Undang terkait tempat parkir di Jakarta.
"Sekarang ada berapa kendaraan yang ada di Jakarta, betul enggak? Gitu saja. Karena susah kita menghitung dia tahu (UU) atau tidak tahu itu susah," ujar Andriyansyah di kantor Dinas Perhubungan DKI, Senin (9/4/2018).
Baca: Alami Gizi Buruk, Berat Badan Remaja 15 Tahun Hanya 6,7 Kilogram
Sementara itu Andri menjelaskan bahwa selama tidak ada rambu lalu lintas yang mengatur, kendaraan tidak boleh parkir di tempat tersebut.
"Sekarang saya ke Undang-Undang saya mengajak lagi nih kalau seumpanya setiap jalan kan sudah jelas nih bahwa parkir tidak boleh menggunakan rumija (ruang milik jalan), bahu jalan dan badan jalan," jelas Andri.
"Kalau seumpama dia tidak ada rambu parkir, berarti dia boleh parkir? berarti di Sudirman, Thamrin, Rasuna Said, semua boleh parkir? kan itu enggak ada parkirnya. makanya ini Undang-Undang lah yang mengatakan secara umum bahwa rumija tidak boleh tempat parkir," sambung Andri.
Andri menegaskan bahwa jalan yang diperbolehkan untuk parkir adalah parkir off street dimana sudah diatur ijinnya.
"Penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Berarti adalah parkir off street," jelasnya