TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - NMH (34), pengelola sekaligus admin website www.lendir.org, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, lantaran memuat konten pornografi dan prostitusi online.
Dari website ini, NMH mendapatkan penghasilan yang tak sedikit dari iklan yang ditayangkan.
Kasubdit I Dittipidsiber, Kombes Pol Dani Kustoni, membeberkan pemasangan iklan di lendir.org ini terbilang mahal.
Satu iklan dihargai Rp 15 juta, yang termahal dikisaran Rp 20 juta, dan ditayangkan per 3 bulan.
"NMH membuat website ini dari tahun 2012. Keuntungannya dari iklan-iklan yang dipajang sifatnya pornografi," ujar Dani di Dittipidsiber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
"Harga pemasangan iklan berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta," imbuh dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat perbedaan harga terkait penempatan iklan.
Iklan yang berada pada bagian header website, memiliki harga Rp 6 juta per 3 bulan.
Sementara, harga iklan floating atas (melayang di atas website) mencapai Rp 15-20 juta per 3 bulan. Adapun iklan floating bawah dihargai Rp 15 juta per 3 bulan.
Dani pun mengungkap dari pemasangan iklan tersebut NMH berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 108 juta sebelum dirinya diciduk tim patroli Siber.
Lebih lanjut, ia menilai situs lendir.org dikelola secara terstruktur, yang mana setiap orang memiliki peran masing-masing.
Ada yang menjadi marketing, ada pula mucikari hingga member selaku pengakses situs dan penikmat jasa prostitusi online.
"Di forum ada mucikari itu khusus, ada marketing jadi sifatnya menawarkan dan orang bisa bertransaksi disitu. Member disitu bisa membaca cerita dewasa," tandasnya.
NMH ditangkap di Perumahan Manggar Permai, Kel. Tegal Sari Kec. Ambulu, Jember Jawa Timur, Jumat (25/6), sekitar pukul 13.00 WIB.
Atas perbuatannya, NMH dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana perdagangan orang dan/atau Tindak Pidana Pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.