"Tidak usah melihat wilayah hukumnya, tetapi Polsek, Polres, Polda terdekat dari titik kejadian atau yang menjadi saksi segera melapor ke kantor polisi terdekat," kata dia.
DJS dan BSJ kini dijerat Pasal 365 Ayat (2) tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 285 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Pembegalan Kian Keji, Begal Perkosa Korbannya di Kelapa Gading"
Penulis : Ardito Ramadhan
BERITA REKOMENDASI