News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pembegalan dan Pemerkosaan di Kelapa Gading, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSJ dan DJS, kedua pelaku pembegalan terhadap sepasang kekasih di Kelapa Gading, di Mapolsek Kelapa Gading, Selasa (14/8/2018).

"Tidak usah melihat wilayah hukumnya, tetapi Polsek, Polres, Polda terdekat dari titik kejadian atau yang menjadi saksi segera melapor ke kantor polisi terdekat," kata dia.

DJS dan BSJ kini dijerat Pasal 365 Ayat (2) tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 285 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Pembegalan Kian Keji, Begal Perkosa Korbannya di Kelapa Gading"

Penulis : Ardito Ramadhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini