News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sebut Pengemudi yang Serobot Iring-iringan Jokowi Hanya Melanggar Lalu Lintas

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Suzuki Ignis berkelir biru metalik yang dikendarai wanita berinisial TMN yang sempat menerobos konvoi Presiden Joko Widodo, Selasa (25/9/2018)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit Kecelakaan Polres Metro Jakarta Timur, AKP Agus mengungkapkan pihaknya tak menemukan unsur Pidana dari peristiwa penerobosan iring-iringan Presiden Joko Widodo di Tol yang dilakukan TMN.

"Unsur pidana sepertinya tidak ada karena hanya pelanggaran lalu lintas saja," ujar Kanit Laka Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus saat ditemui TribunJakarta.com, Selasa (25/9/2018).

Baca: TMN Bingung Masuk Iring-iringan Jokowi Hingga Tak Sengaja Serempet Polisi

"Tidak mengindahkan petugas, itu saja pelanggarannya," tambah dia di Satwil Lantas Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Agus mengaku masih terus mendalami insiden tertabraknya anggota polisi saat ingin memberhentikan Ignis berkelir biru metalik yang dikendarai pelaku.

"Terkait tertabraknya petugas, masih terus kami dalami, sengaja atau tidak," ujar Agus.

Guna penyelidikan lebih lanjut, wanita tersebut masih diamankan pihak kepolisian di Kantor Satwil Lantas Jakarta Timur.

TMN (27) ditahan petugas kepolisian setelah sebelumnya menerobos konvoi Presiden Joko Widodo di Tol Cimanggis pada Senin (24/9/2018) pagi.

Menurut keterangan Kanit Laka Polres Jakarta Timur, wanita tersebut tak sadar dan sengaja masuk ke dalam rombongan konvoi orang nomor satu di Indonesia itu.

Baca: Ditelepon Lina Soal Perwalian Anak, Sule: Kenapa Kamu Hilang?

"Awalnya mbak ini mengemudikan kendaraan seperti biasa, namun ia enggak sadar ternyata masuk rangkaian bapak Presiden," kata Agus.

Sempat ikut dalam konvoi tersebut, akhirnya wanita itu diarahkan keluar menuju exit tol Kodam Jaya, UKI oleh petugas PJR.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Tak Ada Unsur Pidana untuk Wanita Penerobos Konvoi Presiden Jokowi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini