"Kondisi korban tersadar dan bisa dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Dimas.
Selain mengamankan dua pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa 12 unit telepon selular, dua televisi milik korban, dua senjata tajam, dan tas ransel milik para pelaku.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas 10 tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Perampok Remaja Bobol Gerai Ponsel dan Sekap Karyawan di Bekasi
BERITA REKOMENDASI