TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pelaku pembunuhan sopir taksi online bernama Jap Son Tauw (68) dinilai polisi sudah merencanakan aksinya secara matang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal itu, kata Sabilul, diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa para tersangka sudah merencanakan aksinya dengan matang.
Baca: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tangerang Terungkap, Polisi Beberkan Kronologinya
“Para pelaku sudah menyiapkan pisau, tali penjerat, karung, dan bahkan batu yang digunakan sebagai pemberat. Ini artinya, aksi para tersangka sudah direncanakan,” kata Sabilul, Senin (12/11/18).
Sabilul menambahkan, semua pelaku adalah tersangka utama.
Hal itu, kata dia, berdasarkan pengakuan para tersangka yang melakukan tindakan terencana.
“Jadi ada tersangka yang menghunuskan pisau, mencekik korban, dan memegangi. Dari kronologis itu, semua tersangka perannya adalah tersangka utama,” ucapnya.
Dikatakan Sabilul, motif para tersangka adalah melakukan perampokan mobil.
Baca: Polisi Jerat Pelaku Pembantaian Sopir Taksi Online di Tangerang dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Usai melakukan aksi, kata Sabilul, penadah yang dijanjikan tidak bisa dihubungi.
Karena itulah, lanjut dia, para tersangka meninggalkan mobil di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Yang dibawa para tersangka hanya telepon genggam korban dan dompet,” ujar Sabilul.
Kepada polisi, kata Sabilul, para tersangka nekat melakukan aksi itu karena kebutuhan ekonomi.
Baca: Mandor Pertanian Masukan Jarum Jahit Ke Buah Stroberi Karena Dendam
Dikatakan Sabilul, saat ini penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan para tersangka terhubung ke sindikat spesialis perampok taksi online.
“Para tersangka diperiksa intensif dan dikonfrontir untuk mendapatkan keterangan sebagai bahan pengembangan kasus ini,” katanya.