News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Surati Anies Baswedan, Minta Penjelasan Swastanisasi Air di DKI Jakarta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK SWASTALISASI AIR - Gabungan LSM yang mengatasnamakan Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta berdemo di depan Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2016). Mereka mendesak MA untuk menghapus kerjasama antara Plyja dan Aerta yang telah berlangsung 19 tahun di kembalikan kepada negara untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah mengirimkan surat pada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan tentang klarifikasi terkait kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI Jakarta.

"Kami perlu meminta penjelasan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum karena KPK sedang mencermati sejumlah aspek dalam pengelolaan air minum di DKI ini dan terdapat resiko klausul perjanjian kerjasama yang tidak berpihak pada kepentingan Pemerintah Provinsi DKI dan masyarakat pada umumnya," jelasnya kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).

Kata Febri, hal ini menjadi perhatian KPK karena selain objeknya terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat luas, terdapat resiko-resiko penyimpangan jika sejumlah persoalan yang telah dibahas di persidangan mulai di tingkat PN hingga Mahkamah Agung tidak menjadi perhatian Pemprov DKI.

Sehingga lanjutnya, siang ini Direktorat Pengaduan Masyarakat meminta penjelasan Tim Tata Kelola untuk meminta penjelasan mengenai rencana Pemprov DKI terkait dengan berakhirnya kontrak tahun 2023 dengan Palija dan Aetra.

"Pertemuan dilakukan Jumat siang ini di gedung KPK yang akan dihadiri oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat bersama Direktorat Litbang KPK," ujar Febri.

Baca: Demo di Bawaslu, Polisi Kosongkan Jembatan Penyeberangan Orang

Dia menegaskan, salah satu yang menjadi perhatian KPK adalah perkembangan perkara swastanisasi air Provinsi DKI Jakarta sejak Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Sebagaimana berkembang dalam proses peradilan tersebut, jelas Febri, terdapat risiko kerugian terkait perjanjian kerja sama antara PAM Jaya, Aetra, dan Palija yaitu sekira Rp 1,2 triliun.

Meskipun MA telah memutus PK dalam perkara ini, menurutnya, sejumlah temuan substansial perlu tetap diperhatikan agar tidak merugikan kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat secara luas.

"Kami berharap proses yang sedang berjalan di Pemprov DKI benar-benar dilakukan secara akuntabel, menerapkan prinsip-prinsip Integritas dan meletakkan kepentingan masyarakat sebagai alat ukur utama dalam mengambil kebijakan. Hal ini penting dilakukan agar meminimalisir risiko terjadinya korupsi di masa mendatang," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini