Ia menjelaskan bahwa Minggu (12/5/2019) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, rumahnya didatangi oleh polisi berpakaian preman menanyakan HS.
Kemudian, sejumlah polisi itu sempat berbicara dengan HS beberapa saat di dalam rumah sebelum akhirnya dibawa.
"Jam 08.00 WIB-an. Ada intel Polda nanyaain, ada HS ?, ada saya bilang, saya mah gak nutup-nutupin, itu urusan dia, saya gak tahu apa-apa. Ngobrol dulu di dalem saya gak ikut campur saya gak tahu urusannya, langsung dibawa. Katanya mobil polisi udah dari subuh. Polisi ada 5 mobil," katanya.
Ia mengaku bahwa saat itu ia tidak menyangka bahwa keponakannya itu ditangkap polisi.
"Saya pikir ke sini cuma nginep doang, saya gak tahu kalau ada urusan begitu-begitu, saya gak tahu," ungkapnya.
HS Mengaku Khilaf
HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo mengaku khilaf dengan perbuatannya.
"Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, kepada wartawan seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/5/2019).
Kendati menyesal, HS tetap akan diproses hukum. Ia saat ini sedang menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolda Metro Jaya.
"Kami tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Jerry.
HS (25) yang beralamat di Palmerah, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00.
Ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya juga dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo, lewat pesan singkat, Minggu.
Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo. (TribunnewsBogor/Tribunnews.com/Kompas.com)