Ciri Resmi Petugas PMI
Pada postingannya, PMI juga membagikan tanda seragam resmi PMI atau ciri resmi petugas PMI saat turun ke lapangan.
Seragam tersebut berwarna merah dan putih lengkap dengan lambang PMI di belakangnya.
“PMI dalam memberikn pelayanan & bantuan selalu berpegang pada prinsip2 dasar, di antaranya Kenetralan,” tulis PMI.
Sehingga dalam memberikan bantuan PMI melakukannya semata-mata demi kemanusiaan tanpa memandang golongan, ras, suku, agama maupun ideologi politik.
PMI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan lambang PMI sembarangan. Sebab hal itu diatur Undang-undang.
“Sesuai dengan UU tsb, pihak yang berhak mnggunakn lambang palang merah yaitu satuan kesehatan TNI, Perhimpunan nasional dalam hal ini adalah PMI, kemudian pihak lain yang mendapatkan izin dari PMI.Selain dari pihak yang disebutkan diatas, tidak berhak menggunakan lambang kepalangmerahan,” tulis akun @Palangmerah.
Meski demikian, Aulia memastikan jika PMI tidak akan memproses hukum penyalahgunaan lambang tersebut.
Namun, PMI akan terus menyosialisasikan ke masyarakat perihal prosedur penanganan dari PMI.
“Kami pelan-pelan melakukan sosialisasi tentang peran PMI dan penggunaan lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang benar ke masyarakat. Channelnya salah satunya lewat Medsos,” kata Aulia.