TRIBUNNEWS.COM - Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta mendapat sorotan.
Harian Kompas, Kamis (13/6/2019) melaporkan, IMB itu diberikan untuk bangunan-bangunan yang sudah terbangun.
“IMB diterbitkan untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri atau terbangun,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Chandra seperti dikutip Kompas.
Soal alasan penerbitan IMB, Benni tak menjelaskan alasan penerbitan IMB tersebut.
Baca: Orasi Jerinx di Depan Massa Bali Tolak Reklamasi, Sebut Penari Bali hingga Sindir Wayan Koster
Dia hanya menekankan, IMB diterbitkan khusus bangunan-bangunan di Pulau D.
“Hanya di pulau D. Pulau C belum ada bangunan,” katanya sebagimana dikutip Kompas.
Masih berdasarkan laporan harian Kompas, Pemprov DKI pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pelanggaran pembangunan bangunan-bangunan itu.
Namun, gugatan tersebut ditolak majelis hakim.
Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D masih dikuasai pengembang yaitu PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.
Penerbitan IMB di pulau reklamasi ini mengingatkan pada janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang pernah menyatakan bakal menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.
Terkait dengan terbitnya IMB di pulau reklamasi, berikut rangkumannya dari Kompas.com, Kamis (13/6/2019):
1. Setahun lalu, Pemprov DKI segel bangunan di Pulau D Reklamasi
Tepat setahun lalu, Pemprov DKI menyegel bangunan-bangunan di pulau reklamasi karena dinilai tak berizin.
Sebanyak 300 petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta dikerahkan untuk menyegel bagunan tersebut.