News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov DKI Terbitkan IMB 932 Bangunan di Pulau Reklamasi, Kata Anies Baswedan hingga Rencana DPRD

Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah suasana Pulau Reklamasi C dan D, di seberang Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Proyek reklamasi di pulau ini distop oleh Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani sampai terpenuhnya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan termasuk melakukan perubahan dokumen dan ijin lingkungan. (Warta Kota/alex suban)

Setelah melakukan penyegelan bangunan, Benni, ketika itu menjelaskan, Pemprov DKI akan melakukan kajian terkait keberadaan bangunan di Pulau D.

"Makanya semuanya kami segel dulu, setelah ini kami lakukan pengkajian kalau memang memungkinkan secara aturan tidak masalah untuk dilanjutkan, kalau tidak sesuai aturan ya kami bongkar," kata Beni pada 7 Juni 2018.

Ratusan Satpol PP dilepas untuk melakukan penyegelan bangunan di Pulau B dan D, Kamis (7/6/2018). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )

Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).

Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

3. Reaksi Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar ketika dimintai konfirmasi terkait penerbitan IMB pulau D Reklamasi. 

“Nanti penjelasan lengkapnya dari Kominfotik (Komunikasi, Informatika dan Statistik),” ujar Anies sambil berjalan pergi meninggalkan wartawan pada Rabu pagi kemarin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Danang Triatmojo)

Anies telah mencabut perizinan 13 dari 17 pulau reklamasi di pesisir Jakarta pada September tahun lalu.

Empat pulau dilanjutkan, tetapi pengelolaannya diambilalih PT Jakpro, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta.

Satu dari empat pulau yang dilanjutkan itu adalah pulau D.

Tiga lainnya yaitu pulau C, G, dan N.

Baca: Kronologi Menteri Susi Vs Jerinx SID, Debat di Twitter Soal Perizinan Reklamasi Teluk Benoa Bali

Izin empat pulau itu tidak dicabut karena sudah terlanjur dibangun.

Saat itu, Anies mengatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Rincian pemanfaatannya akan ditentukan dalam Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini