News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov DKI Terbitkan IMB 932 Bangunan di Pulau Reklamasi, Kata Anies Baswedan hingga Rencana DPRD

Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah suasana Pulau Reklamasi C dan D, di seberang Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Proyek reklamasi di pulau ini distop oleh Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani sampai terpenuhnya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan termasuk melakukan perubahan dokumen dan ijin lingkungan. (Warta Kota/alex suban)

Namun, sejauh ini, perda tersebut belum selesai disusun.

"Idealnya perda dulu (baru IMB)," kata Taufik di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

RZWP3K telah tertunda pembahasannya selama bertahun-tahun.

Taufik mengaku belum tahu persis soal penerbitan IMB di pulau reklamasi.

Jika terbukti, kata dia, ada denda yang harus dikenakan karena tak sesuai aturan.

"Setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada, kemudian bila dia melanggar, ada denda," kata Taufik.

Baca: Pembangunan Jalur Jalasena Bukti Dimulainya Pelaksanaan Pengelolaan Lahan Hasil Reklamasi

Di sisi lain, ia menilai ratusan bangunan yang sudah berdiri di Pulau D memang tak bisa dibiarkan begitu saja.

"Ini barangnya (bangunan) sudah ada. Sebaiknya memang dipungut, kalau enggak nanti rugi juga. Pemda rugi," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini