Namun, sejauh ini, perda tersebut belum selesai disusun.
"Idealnya perda dulu (baru IMB)," kata Taufik di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
RZWP3K telah tertunda pembahasannya selama bertahun-tahun.
Taufik mengaku belum tahu persis soal penerbitan IMB di pulau reklamasi.
Jika terbukti, kata dia, ada denda yang harus dikenakan karena tak sesuai aturan.
"Setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada, kemudian bila dia melanggar, ada denda," kata Taufik.
Baca: Pembangunan Jalur Jalasena Bukti Dimulainya Pelaksanaan Pengelolaan Lahan Hasil Reklamasi
Di sisi lain, ia menilai ratusan bangunan yang sudah berdiri di Pulau D memang tak bisa dibiarkan begitu saja.
"Ini barangnya (bangunan) sudah ada. Sebaiknya memang dipungut, kalau enggak nanti rugi juga. Pemda rugi," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)