Pergub 206 Tahun 2016
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihak yang menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi, cerdik.
Pergub itu diketahui diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Anies merasa kesal dengan terbitnya Pergub Nomor 206 Tahun 2016.
Baca: Purnawirawan Kolonel Diduga Dibunuh Perampok
Sebab, pergub itu membuatnya harus menerbitkan izin mendirikan bangunan ( IMB) bangunan di Pulau D hasil reklamasi.
"Menurut saya, yang mengerjakan ini (Pergub Nomor 206 Tahun 2016) semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebal," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/6/2019).
Anies menyampaikan, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) sudah terbit sebelum dia menjabat sebagai gubernur.
Begitu pula dengan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang mendorong terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pulau reklamasi.
Anies menjelaskan, dengan adanya sertifikat HPL, Pergub Nomor 206 Tahun 2016, dan sertifikat HGB, pengembang mulai mendirikan bangunan di pulau reklamasi sesuai dengan PRK.
Namun, pengembang tidak mengurus IMB.
"Ketika saya mulai bertugas, sudah ada HPL, sudah ada HGB, dan sudah ada pergub. Jadi, mereka (pengembang) membangun. Yang tidak dilakukan adalah izinnya," katanya.
Saat Anies menjabat gubernur, Pemprov DKI mengecek pembangunan yang dilakukan pengembang.
Pemprov DKI kemudian menyegel bangunan-bangunan di sana pada 2018 karena tak berizin.
Namun, Pemprov DKI tak bisa membongkar bangunan-bangunan itu karena pembangunannya sesuai PRK.
Pembongkaran bangunan hanya bisa dilakukan jika tak sesuai PRK.