News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kata Anies soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Tak Perlu Konslutasi DPRD DKI

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat membesuk membesuk Sellha Purba, petugas PPSU Kelapa Gading Timur, yang mengalami kecelakaan dan dirawat di RSUD Koja, Jakarta Utara, Jumat (28/6/2019).

"Karena pelanggarannya adalah soal IMB, saya tidak membongkar gedung-gedung itu, bangunan itu, sebagai ketaatan pada prinsip hukum tata ruang dan kepastian atas aturan," ucap Anies.

Salah satu pulau reklamasi di pantai Jakarta di lihat dari atas pesawat (Tribunnews.com/Hendra Gunawan)

Saat Pemprov DKI menyegel bangunan itu, Anies menyebut, pengembang menaati semua aturan dengan mengikuti persidangan dan membayar denda.

Setelah semua ketentuan ditaati dan pengembang mengajukan IMB, Pemprov DKI harus menerbitkan IMB tersebut.

Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Pergub Nomor 2016 Tahun 2016 yang dikeluarkan Ahok.

Baca: Belum Ada Langkah Hukum Terhadap Pemilik Akun Facebook yang Provokasi Tak Pasang Foto Presiden

Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Anies menggunakan pergub itu dan menolak mencabutnya dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Anies Sebal Pergub Reklamasi Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini