Pengembang tidak bisa melakukan pembangunan.
Pembangunan Pulau C yang baru selesai sepertiganya, kata Anies, juga tidak bisa dilanjutkan.
Reklamasi juga tidak masuk dalam rencana pemerintah jangka menengah daerah (RPJMD) DKI Jakarta tahun 2017-2022.
Pemprov DKI kemudian akan menghapus 13 pulau yang belum dibangun dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jakarta.
"Yang sudah jadi nanti dimanfaatkan. Sekarang masih kosong. Jadi, kalau ada yang mengatakan Anies melanjutkan reklamasi, itu tidak benar. Reklamasi sudah dihentikan," katanya.
Anies menyampaikan, bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi, yang kemudian diterbitkan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya, bukan merupakan reklamasi.
"Soal bangunan, itu ada di lahan yang sudah jadi daratan. Jadi, bukan membuat reklamasi," ucap Anies Baswedan.
Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Klaim Tak Ingkar Janji ",
Penulis : Nursita Sari
Alasan Anies Terbitkan IMB
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya ratusan IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta,
Serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Penerbitan IMB ini menuai polemik karena pada 23 September 2018 Anies telah mencabut izin pembangunan 13 pulau di Teluk Jakarta.