Sementara 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun, rencananya akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.
Berangkat dari hal tersebut, Anies pun berdalih jika hal tersebut terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuat oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Menurutnya Pergub 206 tahub 2016 yang dibuat Ahok soal izin pembangunan diatas lahan reklamasi menjadi dasar hukum bagi dirinya untuk menerbitkan ratusan IMB.
"Sebagai regulator, Pemprov berhak mengubah kebijakan termasuk Pergub 206/2016, tetapi sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut. IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri," kata Anies.
Kisruh Pulau Reklamasi, Taufik Gerindra Tegaskan Selain Pulau C & D, Pulau G Juga Berhak Dapat IMB
KEPUTUSAN Anies Baswedan mengeluarkan IMB bagi pulau C dan D di lokasi reklamasi teluk Jakarta berbuah kisruh.
Sejumlah Anggota DPRD DKI kini justru mengkritik dan menantang Anies Baswedan untuk menerbitkan IMB di 14 pulau lainnya.
Tapi politisi Partai Gerinda yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, memiliki pendapat lain.
Menurut Taufik, pembangunan pulau reklamasi memang sudah seharusnya terus berjalan. Terutama untuk pulau C, D, E, dan G.
Sebab Pulau C, D, E, dan G sudah dilakukan pengerukan dan pembangunan, sehingga tidak bisa didiamkan menjadi lahan kosong atau bangunan kosong.
Sehingga, kata Taufik, langkah Anies Baswedan sudah tepat.
Taufik menjelaskan, empat pulau tersebut menjadi bagian dari yang sudah terlanjur dibangun.
Oleh Karena itu keputusan mengeluarkan IMB agar ada kepastian hukum para pengusaha agar mereka bisa menjalankan pembangunan di pulau reklamasi.
Adanya kritikan dari sejumlah rekannya di DPRD, Taufik menilai rekannya itu masih kurang pemahaman mengenai persoalan tersebut.