"Kebijakan Anies menerbitkan IMB sudah benar, hanya saja beberapa rekan di dewan kurang paham sehingga salah menyikapi,’’ kata Taufik di DPRD DKI kemarin.
Artinya, paling tidak Anies Baswedan hanya perlu mengeluarkan 2 IMB lagi, yakni Pulau E dan G.
Taufik mengungkapkan, orang nomor satu di Jakarta itu konsisten untuk menghentikan pembangunan 13 pulau reklamasi yang belum terbangun.
Namun untuk 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun, akan dimanfaatkan sebagai Pantai Kita Maju Bersama.
Tapi sebelum memulai, bangunan di atas pulau tersebut disegel dan diminta melengkapi perizinan, sehingga IMB dapat diterbitkan.
’’Saat ini bangunan-bangunan itu sudah melengkapi izin, jadi sudah tepat jika gubernur menerbitkan IMB. Lalu masalahnya di mana? tidak ada masalah,’’ bebernya.
Lebih lanjut Taufik menegaskan, gubernur juga sudah benar dengan tidak melanjutkan perda soal reklamasi.
Jika perda dibuat, maka otomatis 14 pulau lainnya akan memperoleh legalitas.
Menurut Taufik, Gubernur cukup memasukan saja 4 pulau yang sudah terbangun ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) darat yang sudah ada.
"Jadi kami kira gubernur sudah cermat mengambil kebijakan soal pulau reklamasi ini," tuturnya.
Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto menegaskan, belum bisa berkomentar lebih jauh.
Wahyu meminta berbagai pihak bersabar sampai pihaknya mengeluarkan penjelasan terkait dengan program atau perencanaan yang akan dilaksanakan di pulau reklamasi setelah terbitnya izin mendirikan bangunan atau IMB.
’’Ada kok nanti programnya segala macam,’’ kata Dwi di DPRD DKI.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditunjuk Anies untuk mengelola tiga pulau reklamasi.
Dwi pun mengungkapkan bakal ada pemaparan khusus kepada awak media mengenai rencana pengelolaan pulau buatan itu.
Dwi memastikan, tetap ditugaskan untuk mengelola pulau reklamasi sesuai peraturan gubernur Anies Baswedan. ’’Pergubnya belum dicabut,’’ bebernya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pergub itu menugaskan PT Jakpro untuk mengelola tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta yaitu Pulau C, D, dan G.
(Wartakotalive/Desy Selviany)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Datangi Pulau Reklamasi, Ruhut Sitompul Sampai Terkaget-kaget: Anies Baswedan Lupa Janjinya.