"Bahwa postingan yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, atau menyebarkan ujaran kebencian, atau menghasut," kata Budhi.
Tersangka Menyesal
Polisi menetapkan Asteria Fitriani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian usai mengunggah status Facebook berisi ajakan tak memasang foto presiden di sekolah.
Usai diamankan, Asteria meminta maaf atas unggahan tersebut.
"Bersama ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas postingan saya per tanggal 26 Juni 2019 yang membuat keresahan di masyarakat," ucap Asteria saat diekspos di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019).
Asteria menyesal karena ia tidak bijak dalam menggunakan media sosial.
Ia juga menyesali perbuatannya yang tidak mempertimbangkan apa yang ia unggah di Facebooknya.
Tak menyangka unggahannya itu akan viral sehingga membuatnya ditetapkan tersangka, Asteria menegaskan bahwa ia tak berniat menghasut pihak manapun.
"Saya sangat menyesal telah berlaku tidak bijak terhadap media sosial dan tidak penuh pertimbangan gitu, ketika menuliskan hal itu," kata Asteria.
"Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghasut atau mengajak orang melakukan sesuatu yang seperti disangkakan masyarakat," imbuh dia.
Bekerja Sebagai Guru Les
Polisi menetapkan Asteria Fitriani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian usai mengunggah status Facebook berisi ajakan tak memasang foto presiden di sekolah.
Asteria diketahui bekerja sebagai seorang guru les di wilayah Koja, Jakarta Utara.
"Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tapi guru les bimbingan belajar," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019).